TARIF PROGRESIF PERORANGAN
Sebelumnya dikenakan tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor....Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan untuk kendaraan bermotor pertama setinggi-tingginya sebesar 2% (dua persen) dan untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh persen).Dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta, telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang mengatur antara lain tentang penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi.